Kamis, 30 April 2009

Membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.

Tidak ada komentar: