Kamis, 30 April 2009

Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)

PROSEDUR PENERBITAN Surat Izin Mengemudi (SIM)

1.PERSYARATAN
◦Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
◦Pas Photo
◦Foto copy KTP
2.TATA CARA
◦Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
◦Mengikuti ujian Teori
◦Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
◦Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
3.PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
◦Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
◦Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
◦KTP/jati diri
◦Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
◦Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
Administrasi SIM

1. Baru Rp 75.000,-
2. Perpanjangan Rp 60.000,-
3. Klipeng (selain SIM C) Rp 50.000,-

Tidak ada komentar: