Kamis, 30 April 2009

Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

PROSEDUR PEMBUATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
1.Membawa Surat keterangan dari Ketua RT yang menyatakan bahwa pemohon dalam masa kewargaan di RTnya apakah ada catatan prilaku yang menyimpang/tidak terhadap norma social yang berlaku, disyahkan oleh RW dan Lurah/Kepala Desa Serta Camat Setempat
2.Foto Copy KTP dan atau Kartu Keluarga bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
3.Rekomendasi Catatan Kriminal dari POLSEK Setempat.
4.Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
5.Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas POLRI, bagi pemohon yang belum pernah diambil sidik jarinya
6.Pas Photo BErwarna ukuran 4 X 6 Tampak Muka dan KEdua Telingan, sebanyak 6 Lembar
Catatan :
Bagi pemohon SKCK yang akan ke luar negeri untuk kepentingan Sekolah, Bekerja dan kunjungan/Exit Permit, maka SKCK diterbitkan oleh POLDA atau MABES POLRI.

SKEP KAPOLRI NO POL : SKEP/816/IX/2003 TGL 17-09-2003

Tidak ada komentar: